Mataram – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPS Hukum) Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) sukses menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku “Asas-Asas Hukum Kesehatan: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” di Bhumi Resto, Mataram. (Sabtu, 20/06/2026)
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan serta masyarakat umum dalam membahas perkembangan hukum kesehatan di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Buku yang dibedah merupakan karya dua dosen Program Studi Hukum UNBIM, yaitu Adhar, S.H., M.H. dan Rahmad Hidayah, S.H., M.H.. Keduanya mengupas secara komprehensif asas-asas hukum kesehatan sebagai landasan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan dua pembahas, yakni Imam Edy Ashari, M.H., Dosen UIN Mataram, serta Dr. Alfisahrin, M.Si., Staf Ahli DPD RI sekaligus Dosen UNBIM. Jalannya diskusi dipandu oleh Idharulhaq sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, para pembahas menyoroti berbagai perubahan fundamental yang dihadirkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut dinilai membawa paradigma baru dalam tata kelola pelayanan kesehatan, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, hak pasien, hingga penguatan sistem kesehatan nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
Penulis buku, Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa buku ini disusun sebagai referensi akademik yang mampu menjembatani pemahaman teoritis dan implementasi hukum kesehatan di lapangan.
“Buku ini diharapkan menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun tenaga kesehatan dalam memahami arah kebijakan hukum kesehatan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Melalui forum bedah buku ini, kami ingin membuka ruang dialog akademik yang kritis dan konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmad Hidayah, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkembangan regulasi kesehatan harus diikuti dengan peningkatan literasi hukum agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami oleh kalangan akademisi, tetapi juga harus dipahami oleh para praktisi dan masyarakat luas. Literasi hukum menjadi kunci agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pelayanan kesehatan,” katanya.
Sebagai pembahas, Dr. Alfisahrin, M.Si. mengapresiasi inisiatif HMPS Hukum UNBIM yang menghadirkan forum akademik berkualitas.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun budaya ilmiah di lingkungan kampus. Diskusi akademik melalui bedah buku mampu melahirkan gagasan-gagasan baru yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum kesehatan yang saat ini terus berkembang,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Imam Edy Ashari, M.H. yang menilai buku tersebut memiliki nilai akademik dan praktis karena menguraikan asas-asas hukum kesehatan secara sistematis serta relevan dengan dinamika kebijakan kesehatan nasional.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Sesi diskusi berlangsung interaktif melalui berbagai pertanyaan dan tanggapan mengenai implementasi hukum kesehatan, perlindungan tenaga medis, hak-hak pasien, hingga tantangan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam praktik pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, HMPS Hukum UNBIM berharap dapat terus mendorong tumbuhnya budaya literasi akademik, memperkuat tradisi diskusi ilmiah serta meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan bedah buku ini juga menjadi bukti komitmen Universitas Bima Internasional MFH dalam menghadirkan ruang intelektual yang produktif, mendorong kolaborasi antara akademisi dan praktisi serta menghasilkan pemikiran-pemikiran kritis yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan sistem hukum kesehatan Indonesia yang lebih berkeadilan.
By, “Humas UNBIM”
